Jenis Layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pilihlah jenis layanan yang diinginkan
Pengumuman
2Berkaitan dgn stok blanko KTP-el di Ditjen Dukcapil Kemendagri sedang kosong maka pemohon diberikan Surat Keterangan ( SUKET) sampai batas waktu sampai dgn tgl 5 Januari 2023.
Jam Pelayanan Berakhir
Jam pelayanan pada hari kerja adalah 08:00 - 15:00
Pengajuan layanan dapat dilakukan pada saat jam pelayanan dibuka pada hari kerja. Mohon Maaf dan Terimaksih
Akta Kelahiran (Baru / Sudah Ada NIK)
Layanan penerbitan Dokumen Akta Kelahiran baik untuk anak yang baru lahir atau anggota keluarga yang belum memiliki Akta Kelahiran.Jika telah selesai, dokumen Akta Kelahiran tersebut dapat dicetak mandiri oleh pemohon di kertas HVS 80gr ukuran A4
Akta Kematian
Layanan penerbitan dokumen Akta Kematian yang merupakan tanda bukti yang sah mengenai peristiwa kematian. Jika telah selesai, dokumen Akta Kematian tersebut dapat dicetak mandiri oleh pemohon di kertas HVS 80gr ukuran A4.
Kartu Keluarga (Baru / Rumah Tangga Baru)
Layanan penerbitan Kartu Keluarga karena peristiwa kedatangan dari luar Kabupaten/Kota, membentuk Keluarga baru/pasangan baru menikah. Jika telah selesai, Dokumen Kartu Keluarga tersebut dapat dicetak mandiri oleh pemohon di kertas HVS 80gr ukuran A4
Kartu Keluarga (Hilang / Rusak)
Layanan penerbitan Kartu Keluarga yang dikarenakan Kartu Keluarga hilang atau rusak,TANPA PERUBAHAN ELEMEN DATA. Jika telah selesai, dokumen Kartu Keluarga tersebut dapat dicetak mandiri oleh pemohon di kertas HVS 80gr ukuran A4.
Kartu Keluarga (Perubahan Data)
Layanan Kartu Keluarga untuk perubahan nama,tanggal lahir,perubahan anggota Keluarga (Kelahiran/Kematian/Pisah KK/numpang KK). Jika telah selesai, dokumen Kartu Keluarga tersebut dapat dicetak mandiri oleh pemohon di kertas HVS 80gr ukuran A4
KIA (Kartu Identitas Anak)
Layanan KIA (Kartu Identitas Anak) adalah layanan Kartu identitas untuk anak yang telah memiliki Akte Kelahiran Usia Kurang dari 17 TAhun. Jika sudah selesai dicetak KIA dikirim Melalui Jasa Pengiriman
KTP-El (Baru Perekaman / Hilang)
Layanan penerbitan dokumen KTP-El bagi yang belum pernah memiliki KTP-El (baru perekaman), atau hilang. Layanan ini untuk penerbitan TANPA PERUBAHAN ELEMEN DATA. Jika sudah selesai dicetak KTP-El dikirim Melalui Jasa Pengiriman
KTP-El (Perubahan Data/Rusak)
Layanan penerbitan dokumen KTP-El untuk perubahan eleman data seperti perbaikan nama,alamat, status perkawinan dll atau rusak. Perubahan tersebut sudah di cetak pada Kartu Keluarga terbaru. Jika sudah selesai dicetak KTP-El silahkan untuk ditukar dikantor
Surat Pindah / SKPWNI
Layanan penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) untuk diproses pindah antar Kab/provinsi.Jika telah selesai, lembar SKPWNI tersebut dapat dicetak mandiri oleh pemohon di kertas HVS 80gr ukuran A4